Residivis Narkoba Ditangkap Lagi di Pariaman, Polisi Sita Ganja dan Alat Hisap

    Residivis Narkoba Ditangkap Lagi di Pariaman, Polisi Sita Ganja dan Alat Hisap

    Pariaman, Sumbar — Satresnarkoba Polres Pariaman kembali menangkap seorang residivis kasus narkotika yang diduga terlibat penyalahgunaan ganja di wilayah Kota Pariaman, Jumat (8/5/2026).

    Pelaku berinisial MR alias U diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Kampung Pondok II, Kecamatan Pariaman Tengah, sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.

    Kasat Narkoba Polres Pariaman IPTU Darmawan Abbas, SH, mengatakan tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima informasi dari warga.

    “Pelaku berhasil diamankan di dalam kamar rumahnya saat petugas melakukan penggerebekan, ” ujar IPTU Darmawan Abbas.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket diduga ganja yang dibungkus kertas coklat, dua unit timbangan digital, dua pack plastik klip bening, alat hisap, dua kaca pirek, uang tunai Rp50 ribu, serta satu unit telepon genggam.

    Selain itu, petugas juga menyita kantong plastik, kotak rokok, dan beberapa pipet yang telah dimodifikasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

    Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui ganja tersebut merupakan miliknya. Pengakuan itu turut disaksikan perangkat desa dan unsur dubalang setempat.

    Polisi menyebut MR merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah tersandung perkara serupa pada 2020.

    Kepada petugas, pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial Atip yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

    Barang haram itu disebut diterima pelaku di kawasan depan Stasiun Kereta Api Pariaman sehari sebelum penangkapan.

    Petugas sempat melakukan pelacakan terhadap nomor telepon terduga pemasok, namun nomor tersebut sudah tidak aktif.

    Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Polres Pariaman mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba demi menjaga lingkungan yang aman dan sehat dari ancaman narkotika.

    (Berry)

    humas polres pariaman ungkap kasus narkoba ganja sabu humaspoldasumbar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Propam Polres Pariaman Perketat Disiplin...

    Artikel Berikutnya

    Polres Pariaman Gandeng PMII Bahas Ideologi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Tanjung Mutiara Perketat Pengawasan SPBU Tiku, Cegah Penyalahgunaan Solar Subsidi
    Tim Kapak Merah Polsek IV Nagari Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Diamankan di Kelok 44
    Awasi Distribusi Solar Bersubsidi, Polres Agam Intensifkan Pengawasan SPBU di Kawasan Maninjau
    Polri Hadir di Tengah Duka, Kapolsek Tanjung Emas Pimpin Doa Pemakaman Remaja Korban Tenggelam
    Polres Agam Bongkar Jaringan Sabu di Lubuk Basung, Bandar dan Dua Rekannya Ditangkap

    Ikuti Kami